OPS
Operator Sekolah Versinya Op SDN 1 Bojongnegara
Kemajuan IPTEK saat ini yang sudah tak bisa terbendung lagi, sehingga dampak terhadap bidang pendidikan pun memang menyebabkan perbedaan yang signifikan dibanding beberapa tahun lalu. Beberapa sistem pendataan peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pun yang pada sebelumnya menggunakan pedataan secara oflline dan tanpa menggunakan teknologi yang tidak begitu bervariasi, saat ini dilakukan secara online dan membutuhkan bermacam-macam teknologi baru dan kemampuan mengoperasikan teknologi baru. Hal ini menyebabkan tuntutan kepada dunia pendidikan untuk menyesuaikan sistem pendidikan dengan perkembangan IPTEK.
Menimbang, mengingat dan akhirnya memutuskan untuk menetapkan pengangkatan suatu jabatan fungsional yaitu Operator Sekolah pada Satuan Pendidikan SDN 1 Bojongnegara untuk melaksanakan tugas atas Program Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan yang tercantum pada Intruksi Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2011 (sekarang Kemendikbud) yang diinstruksikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten hingga UPT Pendidikan Kec. Ciledug tentang Pengelolaan Data Pokok Pendidikan yang mulai terwujud di Kec. Ciledug mulai tahun 2012. Dengan suksesnya pendataan ini secara nasional dan memberikan manfaat bagi beberapa lembaga pendidikan di tingkat yang lebih tinggi, maka diperkuat kembali oleh Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan. Akan tetapi sangat disayangkan, penjelasan pada pasal-pasal Permendikbud yang terbaru itu tidak disebutkan tentang kejelasan bagaimana tenaga administrasi yang mengelola Data Pokok Pendidikan di satuan pendidikannya.
Jangan khawatir, mungkin Operator Sekolah masih mempunyai sedikit kekuatan pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, pada Permendiknas ini disebutkan bahwa Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini selambat-lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. Akan tetapi, hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kab. Cirebon atau pun UPT Pendidikan Kec. Ciledug belum mengeluarkan surat resmi atas tindak lanjut Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 sebagai surat perintah/peraturan resmi kepada Sekolah-sekolah di Kec. Ciledug untuk mengangkat Operator Sekolah. Sekolah mengangkat Operator saat ini hanya dengan sendirinya, belum ada perintah yang resmi dari lembaga naungannya. Dengan demikian, kami hanya punya kekuatan sebatas pada SK Kepala Sekolah yang diketahui Kabid Diksar saja, bukan SK dari Dinas Pendidikan, apalagi dari Bupati atau Gubernur, sulit bagi kami mendapatkannya.
Keberadaan OPS di Sekolah-sekolah Kec. Ciledug, belum diakui sebagai bagian dari kepegawaian di Pemerintahan Kab. Cirebon bahkan oleh Dinas Pendidikan dan BKPPD Kab. Cirebon pun belum ada. Walaupun memang OPS sudah terdaftar pada data Kemdikbud, tetapi hanya tercatat sebagai data saja. Tidak ada SK dari lembaga tersebut dan semacam No. ID atau surat resminya. Operator Sekolah sekarang ini mungkin hanya sebagai kuli data saja, belum menjadi pegawai yang sesungguhnya, belum manjadi pegawai yang terakui pada struktur kepegawaiannya oleh lembaga naungannya. Mudah-mudahan persoalan ini akan segera mendapat perhatian dan segera mendapatkan solusi dari lembaga terkait. Walaupun begitu, saya dan rekan-rekan lain sebagai OPS di Kec. Ciledug, tidak berkecil hati, kami bekerja dengan sungguh-sungguh, semangat, tak pandang waktu (ya wajar lah kalo ada ngeluh dikit-dikit mah, namanya juga orang... he....). Saya dan rekan lainnya saling berbagi dan saling mengingatkan untuk bekerja sama mewujudkan sebagian dari prinsip dan pengabdian kami bersama terhadap kemajuan pendidkan bangsa ini yaitu, 'Kami selalu berdoa dan berusaha bekerja semaksimal mungkin memperjuangkan data-data pendidikan demi kemajuan pendidikan anak bangsa' khususnya di lingkungan UPT Pendidikan Kec. Ciledug.
Beruntung saya memiliki rekan-rekan kerja yang penuh dengan semangat dan kesadaran. Semoga tujuan mulia kami bersama bisa terwujud dan diterima sebagai amal ibadah oleh Tuhan YME. Amin.....
Keberadaan OPS di Sekolah-sekolah Kec. Ciledug, belum diakui sebagai bagian dari kepegawaian di Pemerintahan Kab. Cirebon bahkan oleh Dinas Pendidikan dan BKPPD Kab. Cirebon pun belum ada. Walaupun memang OPS sudah terdaftar pada data Kemdikbud, tetapi hanya tercatat sebagai data saja. Tidak ada SK dari lembaga tersebut dan semacam No. ID atau surat resminya. Operator Sekolah sekarang ini mungkin hanya sebagai kuli data saja, belum menjadi pegawai yang sesungguhnya, belum manjadi pegawai yang terakui pada struktur kepegawaiannya oleh lembaga naungannya. Mudah-mudahan persoalan ini akan segera mendapat perhatian dan segera mendapatkan solusi dari lembaga terkait. Walaupun begitu, saya dan rekan-rekan lain sebagai OPS di Kec. Ciledug, tidak berkecil hati, kami bekerja dengan sungguh-sungguh, semangat, tak pandang waktu (ya wajar lah kalo ada ngeluh dikit-dikit mah, namanya juga orang... he....). Saya dan rekan lainnya saling berbagi dan saling mengingatkan untuk bekerja sama mewujudkan sebagian dari prinsip dan pengabdian kami bersama terhadap kemajuan pendidkan bangsa ini yaitu, 'Kami selalu berdoa dan berusaha bekerja semaksimal mungkin memperjuangkan data-data pendidikan demi kemajuan pendidikan anak bangsa' khususnya di lingkungan UPT Pendidikan Kec. Ciledug.
Beruntung saya memiliki rekan-rekan kerja yang penuh dengan semangat dan kesadaran. Semoga tujuan mulia kami bersama bisa terwujud dan diterima sebagai amal ibadah oleh Tuhan YME. Amin.....
Ciledug, 02 Mei 2016
![]() |
| Dicky Ferdiansyah |

Komentar
Posting Komentar